Peraturan Desa 1: Perbuatan seksual antara anak di bawah umur dianggap "najis" dan tidak boleh dilakukan sama sekali. Peraturan Desa 2: Jika perbuatan "najis" dilakukan, wanita tersebut harus menyucikan diri dengan memasukkan sperma pria dewasa ke dalam tubuhnya. Peraturan Desa 3: Setiap anak laki-laki yang melanggar tabu tersebut tidak boleh menginjakkan kaki di desa ini lagi. Untuk menyucikan diri, akan dilakukan persembahan pemerkosaan yang diisi dengan sperma untuk menutupi perbuatan tersebut!! "Pembatasan..."